Tomohon,— Sabtu (29/11/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pendapat akhir Wali Kota terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos, bersama para Wakil Ketua dan dihadiri seluruh anggota DPRD Tomohon.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda merupakan hasil kerja bersama antara Bapemperda dan Pemerintah Kota Tomohon untuk memastikan setiap Ranperda yang ditetapkan benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah.
Ketua Bapemperda, Ir. Fecky Kosmas Rumondor, ST, melaporkan bahwa 4 Ranperda inisiatif DPRD dan 12 Ranperda usulan Pemerintah Kota Tomohon disetujui secara aklamasi oleh anggota DPRD.
Anggota Banggar, Noldie V. Lengkong, membacakan laporan hasil pembahasan APBD 2026. Selanjutnya, pendapat akhir masing-masing fraksi disampaikan oleh:
Fraksi PDI Perjuangan: Rocky Andreas Polii
Fraksi Golkar: Joice Fanda Poluan
Fraksi Gerindra: Jeane D’Arc Paula Mamahit
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda APBD 2026. Ia memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dengan baik.
“APBD Tahun Anggaran 2026 ini kami susun dengan fokus pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah Kota berkomitmen memastikan setiap program yang dianggarkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
“Kami akan melaksanakan APBD ini dengan penuh tanggung jawab, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Ketua DPRD kemudian menyimpulkan bahwa berdasarkan laporan dan pendapat akhir yang disampaikan, seluruh anggota DPRD sepakat menyetujui Ranperda APBD 2026 secara aklamasi untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Sulawesi Utara guna dievaluasi sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019.
Setelah Sekretaris DPRD Steven A. Waworuntu membacakan naskah keputusan, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta Wali Kota Tomohon. Ranperda APBD 2026 kemudian resmi diserahkan Ketua DPRD kepada Wali Kota.


