Tomohon,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota, pemandangan umum fraksi-fraksi, serta tanggapan Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Tomohon, Jumat (21/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jeffri Polii.

Dalam rapat, Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda mengacu pada Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025, yang menetapkan mekanisme pembicaraan tingkat I dan II.

“Pembahasan Ranperda akan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 3 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tomohon,” ujar Mono Turang.

Ia menuturkan bahwa pembahasan tersebut akan dilakukan secara terstruktur dan melibatkan seluruh unsur terkait agar menghasilkan APBD yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu sehingga APBD 2026 dapat segera direalisasikan demi pelayanan publik yang lebih maksimal,” tandasnya.

Turut hadir Wali Kota Tomohon Caroll J.A Senduk, SH, Wakil Wali Kota Sendy G.A Rumajar, SE, M.I.Kom, unsur Forkopimda atau perwakilan, seluruh anggota DPRD, Sekretaris DPRD Steven Waworuntu, SSTP, jajaran Pemkot Tomohon, Dirut PDAM, Dirut PD Pasar, Direktur RSUD Anugerah, serta insan pers.