Tomohon,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta Tanggapan/Jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum tersebut, Selasa (19/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag, Wakil Ketua Jeffri Hany Polii, SIK, serta seluruh anggota dewan.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD menegaskan bahwa mekanisme pembahasan Ranperda mengacu pada Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020.
Pembahasan pada tingkat I meliputi penjelasan Wali Kota dalam rapat paripurna, penyampaian pemandangan umum fraksi, serta tanggapan atau jawaban Wali Kota atas pemandangan umum tersebut.
Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, SH, kemudian menyampaikan penjelasan resmi terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Setiap fraksi kemudian menyampaikan pemandangan umum:
Fraksi PDI Perjuangan oleh Vonny Mongdong,
Fraksi Partai Golkar oleh Feibie Vonny Simbar,
Fraksi Gerindra oleh Jeane D’Arch Paula Mamahait.
Wali Kota selanjutnya memberikan tanggapan dan jawaban atas seluruh pemandangan umum fraksi.
Ketua DPRD juga menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD selanjutnya akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Rapat Paripurna turut dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH, Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar, SE., M.I.Kom, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Edwin Roring, SE., ME, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta para wartawan media cetak dan elektronik.


