Tomohon,— DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sekaligus menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, Jumat (8/8/2025).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar, SE., M.I.Kom, Sekretaris Daerah Edwin Roring, SE., ME, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon ,Caroll Senduk menegaskan, laporan Pansus dan pendapat akhir fraksi merupakan wujud komitmen bersama untuk memastikan pembangunan daerah berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menyebut seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi pedoman penyempurnaan RPJMD.
“Pelaksanaan pembangunan membutuhkan aturan yang menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pengendalian, dan pengawasan agar penggunaan sumber daya berjalan efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Wali Kota.
Ia juga menekankan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2025 merupakan langkah antisipatif untuk menyesuaikan dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota serta penyerahan Ranperda RPJMD 2025–2029 kepada Pemerintah Kota Tomohon.


