Tomohon,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Tomohon pada Selasa (9/9/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii. Seluruh anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut.
Badan Anggaran DPRD melaporkan bahwa substansi Perubahan APBD 2025 menetapkan:
Pendapatan daerah sebesar Rp681.205.537.828,-
Belanja daerah sebesar Rp669.887.297.767,21
Surplus dengan pembiayaan netto sebesar Rp-11.318.240.060,79
Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., yang hadir bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang terjalin dalam pembahasan Perubahan APBD 2025.
“Proses check and balances dalam pembangunan daerah tidak terlepas dari peran DPRD melalui fungsi budgeting. Kami sangat mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD yang telah mencurahkan energi dan pikiran sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama terhadap perubahan APBD 2025,” ujar Wali Kota.
Ia menambahkan, perubahan APBD 2025 merupakan langkah antisipatif untuk menyesuaikan dinamika kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah, dengan harapan mampu memberi dampak positif bagi pembangunan dan perekonomian Kota Tomohon.
Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos., menegaskan bahwa keputusan bersama dalam paripurna ini menjadi bukti sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif.
“DPRD Kota Tomohon berkomitmen memastikan setiap perubahan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Persetujuan Perubahan APBD 2025 hari ini menunjukkan bahwa DPRD selalu hadir dalam menjalankan fungsi budgeting, kontrol, dan legislasi secara bertanggung jawab,” kata Ferdinand.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar implementasi Perubahan APBD sesuai dengan kebutuhan pembangunan di daerah.
Ranperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasil evaluasi akan disempurnakan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tomohon.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., perwakilan Dandim 1302 Minahasa, perwakilan Kapolres Tomohon, perwakilan Kajari Tomohon, jajaran Pemerintah Kota Tomohon.