Tomohon,— Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah menggelar rapat pembahasan lanjutan bersama perangkat daerah terkait. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat 2 Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (2/12/2025).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Anita Mamesah, dan dihadiri oleh anggota Pansus: Drs. Harryanto Yani Saderach Lasut, MAP, Gerard Jonas Lapian, SE, MAP, Jilly Gabriela Eman, SE, MM, serta Herson Ali Raemah.

Sebagai mitra pembahasan, hadir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon bersama Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.

Dalam pertemuan ini, Pansus menelaah berbagai ketentuan strategis untuk memperkuat kemudahan berusaha di Kota Tomohon, termasuk mekanisme perizinan, pemberian insentif, dan upaya menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Ketua Pansus, Anita Mamesah, menekankan pentingnya Ranperda ini bagi masa depan investasi daerah.

“Kami ingin melahirkan regulasi yang benar-benar mendorong investasi, mempermudah proses perizinan, dan memberikan insentif yang tepat sasaran. Ini untuk memastikan dunia usaha memiliki ruang berkembang yang jelas dan terukur,” ujarnya.

DPMPTSP dalam rapat tersebut memaparkan kondisi aktual pelayanan perizinan, termasuk tantangan birokrasi, kebutuhan digitalisasi layanan, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan.

Anggota Pansus, Jilly Gabriela Eman, juga menegaskan bahwa Ranperda ini akan membawa dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dengan aturan yang lebih jelas dan sistem layanan yang semakin baik, Tomohon akan menjadi daerah yang semakin menarik untuk investasi,” ucap politisi Partai Golkar itu.

Rapat ditutup dengan penyusunan sejumlah catatan penting yang akan dibahas kembali dalam pertemuan lanjutan menuju finalisasi Ranperda.