Tomohon,— DPRD Kota Tomohon melalui Panitia Khusus Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah melaksanakan rapat pembahasan hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Rabu (10/9/2025).

Rapat yang diikuti bersama Dinas Pangan Daerah Kota Tomohon ini membahas penyelarasan substansi Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari pemerintah provinsi, khususnya terkait mekanisme penyediaan, penyaluran, pengawasan, serta pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah.

Melalui pembahasan ini, DPRD dan perangkat daerah memastikan Ranperda dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga ketahanan pangan serta kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi kondisi darurat pangan.