Tomohon,– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon akan melaksanakan kunjungan lapangan ke PT Kawanua Puspa Buana, perusahaan yang menaungi Jordan Bakery, pada Kamis (16/10/2025). 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tomohon dan pihak perusahaan yang digelar di ruang rapat DPRD Tomohon, Rabu (15/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Tomohon, Maria Pijoh, S.T., didampingi Wakil Ketua Syalom Mokorimban, S.E., Sekretaris Rocky Polii, serta anggota Herson Raemah.

Maria Pijoh menjelaskan, DPRD berperan sebagai penyeimbang antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Pihaknya ingin mendengar penjelasan secara detail dari perusahaan maupun Disnaker terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Untuk itu kami mendengar penjelasan yang detail dari PT Kawanua Puspa Buana maupun dari Dinas Tenaga Kerja terkait tupoksi mereka,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Tomohon, Rocky Polii, mengungkapkan bahwa dari penjelasan pihak perusahaan, upah yang diberlakukan telah sesuai dengan UMP, yakni sebesar Rp3.775.425.

Begitupun para pekerja telah diikutkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Akan tetapi, belum semua yang menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Rocky menjelaskan, dari total sekitar 250 karyawan, baru 198 orang yang terdaftar dalam BPJS, sementara sisanya masih dalam proses.

“Dari 250 karyawan, yang terdaftar dalam BPJS baru 198 orang. Para pekerja pun mendapat THR. Begitu penjelasan mereka,” ungkap Rocky.

Ia juga mendorong agar perusahaan segera menuntaskan kepesertaan BPJS bagi seluruh pekerja.

“Kami memberi apresiasi kepada pihak perusahaan jika memang semua hak pekerja terpenuhi. Pasti Komisi III akan mengecek langsung soal penjelasan yang disampaikan,” tegas Rocky.

Meski demikian, Rocky menyoroti kebijakan sistem kontrak kerja enam bulan yang diterapkan di Jordan Bakery. Ia berharap sistem tersebut dapat dievaluasi agar lebih berpihak kepada tenaga kerja.

“Jadi, terungkap dalam RDP bahwa diberlakukan kontrak kerja enam bulan. Alangkah baiknya kontrak kerja minimal satu atau dua tahun. Kemudian menjadi karyawan tetap,” harapnya.

Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya peran aktif Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan rutin terhadap kondisi tenaga kerja di lapangan.

“Disnaker Tomohon harus rajin turun lapangan agar dapat mengetahui permasalahan yang ada,” ujarnya.

Rocky menambahkan, pihaknya bersama Komisi III akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan perusahaan.

“Kami, Komisi III pun akan datang ke Jordan Bakery untuk melihat dan mendengar langsung dari pekerja besok,” pungkas Politisi PDIP itu.